Jakarta – Jajaran Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 898 tempat usaha, perkantoran, ruko dan yayasan di sepanjang 2021.
Kasudin Nakertrans dan Energi Kota Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, monitoring terhadap 898 tempat usaha, perkantoran, ruko dan yayasan ini untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut protokol kesehatan berjalan dengan baik.
“Dari sejumlah tempat yang didatangi, rata-rata kita kirimi surat agar mereka melakukan perbaikan dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Galuh, Minggu (9/1/2022).
Diungkapkan Galuh, dari 898 lokasi tersebut ada 35 perusahaan yang diberikan sanksi segel 3×24 jam. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut melanggar prokes. Seperti belum menyiapkan westafel atau alat mencuci tangan di setiap pintu masuk. Kemudian ada yang menerapkan kehadiran karyawan 100 persen padahal perusahaan tersebut esensial. Ada juga yang non esensial namun tetap melakukan aktivitas.
“Dari sekian banyak tempat yang dilakukan pengawasan, tidak ada yang dikenai pencabutan izin,” lanjut Galuh, dikutip beritajakarta.id.
Menurutnya, dalam melakukan pengawasan PPKM tersebut, pihaknya mengerahkan tiga personel setiap harinya. Mereka dibantu petugas Satpol PP tingkat provinsi. (*/cr1)