oleh

Satpol PP Gelar Pengawasan Prokes di Kemayoran

Jakarta – Sebanyak 48 pelanggar tertib masker di kawasan Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit oleh personel Satpol PP.

Menurut Asmar Panjaitan, Kasatpol PP Kecamatan Kemayoran, 48 pelanggar ini terjaring dalam giat pengawasan protokol kesehatan yang mereka gelar di depan Kecamatan Kemayoran, dekat Pasar Inpres Jalan Serdang Baru III, Kelurahan Serdang, sejak Minggu (27/2) kemarin dan Senen (28/2) hari ini. Kegiatan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 09.30.

Baca Juga  15 PKL Dihalau Satpol PP Kecamatan Cengkareng

Melansir beritajakarta.id, dia menjabarkan, pada Minggu (27/2) kemarin, pelanggar yang terjaring ada 27 orang dan hari ini tercatat ada 21 pelanggar. Mayoritas mereka adalah warga yang berkunjung ke pasar.

“Waktu libur panjang ini, banyak warga yang mengunjungi pasar. Maka, kita lakukan operasi tertib masker di sekitar pasar yang lokasinya dekat kantor kecamatan,” ucapnya, Senin (28/2).

Baca Juga  Wagub DKI Jakarta Himbau Masyarakat untuk Tingkatkan Kesadaran Terapkan Prokes

Giat tertib masker ini, lanjut Asmar, melibatkan sekitar 15 personel Satpol PP dibantu unsur dari Kepolisian dan TNI serta Sudin Perhubungan.

“Kami selalu mengingatkan agar warga patuh terhadap aturan dan prokes karena virus corona masih ada,” tandasnya. (*/cr1)

News Feed