Lampung – Polda Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat secara langsung kepada pimpinan di jajaran Polda setempat.
“Polda Lampung mengambil langkah cepat dengan membuka layanan informasi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian di wilayahnya dengan segera kepada pimpinan di jajaran Polda Lampung,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Sabtu (11/12/2021).
Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, layanan informasi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi-informasi yang terjadi di sekitarnya. Masyarakat dapat memberikan informasi langsung kepada Kapolres, Kapolresta, hingga Kapolda dan jajaran Polda Lampung.
“Pimpinan tidak bermaksud mengabaikan satuan-satuan di tingkat Polsek maupun Polres. Prosedur pelaporan di tingkat Polsek maupun Polres tetap dilaksanakan hanya saja bila ada informasi yang bersifat urgensi dan harus segera ditangani, melalui perintah dari pimpinan, bisa kita wujudkan melalui sarana informasi ini,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, dikutip polri.go.id.
Kabid Humas Polda Lampung mencontohkan yang terjadi saat ini, informasi terkait bencana alam. Situasi ini memerlukan penanganan segera dari pimpinan. Mekanismenya yaitu pimpinan di Polda Lampung memerintahkan jajaran Polres sehingga kecepatan pengerahan personel di lokasi bencana tersebut yang diharapkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, selain informasi terkait bencana alam, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan tugas yang dilakukan personel di lapangan. Kesalahan dalam prosedur penanganan kasus, aksi premanisme dan kemungkinan di wilayahnya ada indikasi kelompok radikalisme yang mengarah pada kegiatan terorisme juga dapat dilaporkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang terjadi di wilayahnya, melalui sarana informasi ini, dengan melampirkan data diri pelapor disertai data informasi kejadian yang valid,” jelas Kabid Humas Polda Lampung. (*/cr1)