LAMPUNG.SIN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan mendorong penguatan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi untuk melindungi hak perempuan dan anak.
Upaya tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lampung Selatan Bambang Sugeng saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bakauheni, Senin (3/8/2026).
Dalam arahannya, Bambang meminta penyuluh agama di wilayah Bakauheni untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak pernikahan siri yang tidak tercatat oleh negara.
Menurutnya, pernikahan yang tidak memiliki pencatatan resmi dapat berdampak pada kepastian hukum keluarga, termasuk terkait hak anak, hak waris, serta akses terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan.
“Penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan yang dilakukan harus persuasif agar masyarakat memahami pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi,” ujar Bambang.
Selain penguatan peran penyuluh, kunjungan tersebut juga menjadi sarana konsolidasi untuk memperkuat pelayanan KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
Bambang menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas jajaran KUA agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, cepat, dan responsif.
Melalui penguatan fungsi KUA dan peran penyuluh agama, Kemenag Lampung Selatan terus berkomitmen menghadirkan layanan keagamaan yang tidak hanya memberikan bimbingan spiritual, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat











