JAKARTA, SINLAMPUNG.COM – Kalangan dewan mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk mengangkat guru honor yang berusia di atas 35 tahun.
Anggota Komisi II DPR, Johan Budi berharap, aturan tersebut bisa masuk dalam RUU perubahan atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Mengenai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, saya ingin memberi saran-saran, dari penjelasan Pak Menteri PANRB tadi ada sekitar 1,3 juta tenaga guru yang akan diangkat. Saya mengusulkan bagaimana kalau tenaga itu juga memasukan tenaga guru honorer yang usianya di atas 35 tahun,” kata dia dalam Raker Komisi II DPR, Senin (18/1). Dikutip sinlampung.com – Group siberindo.co
Saat melakukan kunjungan ke daerah-daerah, masih kata Johan, sering mendengar langsung dari tenaga kerja honorer yang sudah lama mengabdi sebagai guru. Parahnya, penghasilan mereka sangat minim.
Johan juga menyindir soal kerja Kementerian PAN RB yang terkesan sangat lambat terkait guru honorer. Seharusnya, lanjut dia, persoalan honorer bisa selesai di tingkat pemerintah. Caranya, mengubah UU ASN dan bisa dengan cepat mengakomodir persoalan ini.
Komisi II, masih kata Johan, konsen terhadap penyelesaian tenaga honorer melalui P3K atau melalui jalur khusus. Sebab, persoalan tersebut tak terselesaikan di era pemerintahan siapapun.
“Dari dulu Pak Menteri PANRB isi pernyataannya kok selalu sedang berupaya menyusun grand design’ Kalau dari kalimat sedang berupaya menyusun grand design ini berarti baru rencana menyusun. Padahal ini kan sudah lama persoalannya,” jelasnya.
Johan menilai, seharusnya sudah ada bahan semacam kerangka kerja (blueprint), yang kemudian bisa menyelesaikan persoalan-persoalan berkaitan tenaga kerja ASN ini secara menyeluruh, dan tidak parsial.
“Tapi kalau dari kalimat ini baru berupaya menyusun, kalau dari kalimat ini belum disusun ya Pak Menteri PANRB, saya rasa di bawah kepemimpinan Menteri PANRB yang sekarang saya berharap Ini bisa selesai menjelang 2024 nanti,” ujarnya.
“Demikian persoalan yang berkaitan dengan honorer dan ASN diharapkan bisa terselesaikan dengan cepat. Baik dengan cara perubahan atau revisi UU ASN, PP, Keputusan Menteri, dan lainnya,” sambungnya sembari meminta Menteri PANRB membuat roadmap dan grand design atas perubahan UU ASN secara jelas. (*/cr3)